Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand
Albert mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bayu untuk mengungkap lebih jauh perjalanan pelariannya.
Sebelumnya, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Kusnali mengatakan Bayu kabur pada 21 April 2024. Saat itu, Bayu merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba.
“Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April,” ujar Kusnali, Jumat (17/5/2024).
Kusnali saat itu belum dapat menjelaskan secara rinci kronologi Bayu melarikan diri dari rutan. Penanganan kasus tersebut kemudian melibatkan tim dari pusat.
“Bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu,” ucapnya.
Menurut Kusnali, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengetahui secara detail kasus tersebut.
“Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat karena mereka baru dua hari di sini,” katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin