Polri Ungkap Sederet Barang Bukti Usai Tangkap Tersangka Pencabulan Mas Bechi
JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Proses penegakan hukum tersebut juga sempat diwarnai dengan pengepungan dari jajaran kepolisian guna menangkap tersangka.
Usai penangkapan, sejumlah barang bukti disita polisi. Di antaranya jilbab, kaos dan surat pemberhentian sebagai murid.
"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Tak hanya itu, polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Dalam perkara ini, kata dia, petugas memeriksa sebanyak 36 orang sebagai saksi dengan ditambah delapan saksi ahli.
"Delapan Saksi ahli ini terdiri dari 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut, kasus Mas Bechi ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, pada tanggal 4 Januari 2022.
Sebelumnya, Mas Bechi menyerahkan diri setelah polisi mengepung persembunyiannya selama hampir 15 jam.
Diketahui, banyak ruang rahasia di kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Polisi pun menggeledah sejumlah ruangan itu untuk menemukan pelaku sebelum menyerahkan diri.
Editor: Faieq Hidayat