Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ungkap Sederet Barang Bukti Usai Tangkap Tersangka Pencabulan Mas Bechi 

Sabtu, 09 Juli 2022 - 12:06:00 WIB
Polri Ungkap Sederet Barang Bukti Usai Tangkap Tersangka Pencabulan Mas Bechi 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Proses penegakan hukum tersebut juga sempat diwarnai dengan pengepungan dari jajaran kepolisian guna menangkap tersangka.

Usai penangkapan, sejumlah barang bukti disita polisi. Di antaranya jilbab, kaos dan surat pemberhentian sebagai murid.

"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Tak hanya itu, polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. 

Dalam perkara ini, kata dia, petugas memeriksa sebanyak 36 orang sebagai saksi dengan ditambah delapan saksi ahli. 

"Delapan Saksi ahli ini terdiri dari 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi," ujar Ramadhan. 

Ramadhan menyebut, kasus Mas Bechi ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, pada tanggal 4 Januari 2022. 

Sebelumnya, Mas Bechi menyerahkan diri setelah polisi mengepung persembunyiannya selama hampir 15 jam.

Diketahui, banyak ruang rahasia di kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Polisi pun menggeledah sejumlah ruangan itu untuk menemukan pelaku sebelum menyerahkan diri.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut