Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Livin’ by Mandiri Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idulfitri 1447 H
Advertisement . Scroll to see content

Positif Covid-19, Buronan Kasus Pembobolan Bank Ditangkap di RS

Selasa, 13 Juli 2021 - 18:11:00 WIB
Positif Covid-19, Buronan Kasus Pembobolan Bank Ditangkap di RS
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyebut buronan pembobolan bank ditangkap saat isolasi di RS. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Konstruksi perkaranya adalah, Yosef diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana meminta imbalan kepada pihak bank.

Akhirnya, terpidana berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut.

"Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun," ujar Leonard.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut