Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Mandiri Akselerasi Industri Kopi Nasional lewat Jakarta Coffee Week 2025
Advertisement . Scroll to see content

Positif Covid-19, Buronan Kasus Pembobolan Bank Ditangkap di RS

Selasa, 13 Juli 2021 - 18:11:00 WIB
Positif Covid-19, Buronan Kasus Pembobolan Bank Ditangkap di RS
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyebut buronan pembobolan bank ditangkap saat isolasi di RS. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung bersama Polda Jawa Barat menangkap buronan kasus pembobolan Bank Mandiri Yosef Tjahjadjaja. Dia diciduk saat sedang menjalani perawatan karantina karena diduga terpapar Covid-19 atau virus corona pada salah satu Rumah Sakit (RS) Jakarta Timur. 

"Selanjutnya terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya, dia diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama sepuluh hari di RS tersebut sebelum ditangkap," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Leonard menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini, terpidana sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menurut Leonard, Yosef merupakan terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut