Positif Covid-19, Buronan Kasus Pembobolan Bank Ditangkap di RS
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung bersama Polda Jawa Barat menangkap buronan kasus pembobolan Bank Mandiri Yosef Tjahjadjaja. Dia diciduk saat sedang menjalani perawatan karantina karena diduga terpapar Covid-19 atau virus corona pada salah satu Rumah Sakit (RS) Jakarta Timur.
"Selanjutnya terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya, dia diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama sepuluh hari di RS tersebut sebelum ditangkap," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Leonard menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini, terpidana sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Leonard, Yosef merupakan terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar.