Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Pemilik akun Facebook Bunaibo Keiya, berinisial EK (36) ditangkap Satgas Nemangkawi. Sebab pelaku diduga memosting ujaran kebencian di media sosial (Medos) Facebook.
Akun itu diduga memosting dengan sengaja dan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes M Iqbal Alqudusi mengungkapkan, pemilik akun facebook itu ditangkap pada Senin Tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.30 wit di Jayapura.
“Pelaku membuat postingan dimedia sosial facebook yang diduga berisi muatan ujaran kebencian terhadap SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya," kata Iqbal kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Adapun postingan dari terduga yaitu, berisi foto Komjen Paulus Waterpaw dengan caption 'Orang Ini lebih baik cincang dengan kampak boleh'.
“Kemudian pada tanggal 27 maret 2021 pelaku kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian dengan kalimat 'Teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil papua biasa ditembak mati itu oleh TNI POLRI, TNI-POLRI yang TERORIS', juga ada beberapa lagi postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat”, kata Iqbal.