Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya Ditangkap

Kamis, 15 April 2021 - 17:30:00 WIB
Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya Ditangkap
Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya, Berinisial EK (36) ditangkap Satgas Nemangkawi. (Foto dok Satgas Nemangkawi).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, empat lembar gambar hasil screnshoot postingan facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya yang diduga berisi ujaran kebencian, satu buah Handphone.

Pelaku disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut