PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan (didirikan oleh 1 orang) yang masa berlakunya habis pada Tahun Pajak 2025, dinyatakan berhak menikmati PPh final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Sedangkan untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum PP ini berlaku, diberikan hak memanfaatkan tarif final 0,5 persen dari Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029.
Pemerintah juga tidak mengubah batas atas peredaran bruto (omzet) tahunan bagi pelaku usaha yang berhak menggunakan fasilitas ini. Insentif tarif murah ini tetap dikhususkan bagi pelaku usaha dengan skala omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final... merupakan Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (Rp4,8 miliar) dalam 1 Tahun Pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1).
Namun, pemerintah memperketat pengawasan dengan menegaskan bahwa perhitungan omzet Rp4,8 miliar tersebut dihitung secara kumulatif atau digabung.
Bagi wajib pajak yang berstatus suami-istri (baik yang melakukan perjanjian pemisahan harta atau istri memilih menjalankan hak perpajakan sendiri), ambang batas omzet ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha milik suami dan istri, termasuk seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.