Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Rabu, 03 Juni 2026 - 10:29:00 WIB
PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat
PP Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku untuk mengubah aturan terdahulu yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun tarif tidak naik, masyarakat perlu jeli memahami klasifikasi jenis usaha. Pemerintah menegaskan bahwa skema PPh final 0,5 persen ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (4), terdapat kelompok profesi dan keahlian khusus yang wajib menggunakan tarif normal (Pasal 17) dan menyelenggarakan pembukuan, antara lain:

1. Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris.

2. Pekerja Seni & Kreatif: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, hingga pembuat konten digital (influencer, selebgram, bloger, vloger).

3. Profesi Lainnya: Olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator; pengarang, peneliti, penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara (broker); petugas penjaja barang; agen asuransi; serta distributor MLM.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut