Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

PP Nomor 3/2021, Calon Komponen Cadangan Wajib Ikut Pelatihan Dasar Kemiliteran 3 Bulan

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:31:00 WIB
PP Nomor 3/2021, Calon Komponen Cadangan Wajib Ikut Pelatihan Dasar Kemiliteran 3 Bulan
Ilustrasi, latihan kemiliteran. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Pasal 54 menjelaskan calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Selanjutnya, menteri memanggil calon komponen cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Pasal 56 juga menjelaskan, selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Besaran uang saku ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan menteri. Sedangkan, perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri atas pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.

“Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam PP itu. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut