Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Blokir 89 Rekening terkait FPI

Minggu, 17 Januari 2021 - 12:50:00 WIB
PPATK Blokir 89 Rekening terkait FPI
Ilustrasi pemblokiran rekening. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah menjelaskan alasan menghentikan sementara transaksi dan aktivitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya. 

Hal itu karena kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari 2021.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut