PPATK Larang Bank Izinkan Penarikan Uang di Rekening Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meminta jasa penyedia keuangan atau perbankan untuk mencegah sementara penarikan dana di rekening milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (NY) alias Brigadir J. Dengan demikian, siapa pun dilarang untuk menarik uang di rekening almarhum Brigadir J.
"PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY pada tanggal 18 Agustus 2022," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (25/11/2022).
Natsir tak menjelaskan secara detail berkaitan dengan apa penghentian sementara penarikan dana di rekening Brigadir J. Hanya saja, ia menjelaskan bahwa PPATK berhak menghentikan seluruh ataupun sebagian transaksi yang dicurigai bagian dari tindak pidana.
Kewenangan itu, kata Natsir, tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis serta pemeriksaan PPATK.
"PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Natsir menjelaskan bahwa PPATK tidak menghentikan seluruh aktivitas keuangan di rekening Brigadir J. Rekening Brigadir J masih bisa menerima transaksi kredit atau dana yang masuk.
"Penghentian transaksi tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut," tuturnya.
Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK tersebut, kata Natsir, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi
kepada keluarga Brigadir J.
"Paling lambat satu hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi," katanya.
Natsir menjelaskan, dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut.
"Sehingga, setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK, sehingga kebenaran setiap transaksi ataupun nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq