Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Persilakan Penegak Hukum Ungkap Identitas Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino

Kamis, 19 Desember 2019 - 08:01:00 WIB
PPATK Persilakan Penegak Hukum Ungkap Identitas Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin. (Foto: iNews.id/ Trisya).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan, lembaga penegak hukum lebih pantas mengungkap identitas oknum kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri bernilai Rp50 miliar. Sesuai ketentuan, PPATK tidak berhak untuk mengungkapkan secara detail identitas tersebut.

Menurutnya, tugas PPATK hanya mengumpulkan data dan analisis. Hasil analisis tersebut selanjutnya diserahkan ke penegak hukum.

“Kami tidak membongkar tapi tugas kita beda-beda,” ujar Kiagus di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Dia mengimbau kepada semua pihak agar tidak melanggar hukum. Apalagi, sampai mengalihkan dana dari dalam negeri dan diduga dana tersebut dari hasil perbuatan ilegal. “Paling penting tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengingatkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

PPATK tak ubahnya Unit Intelijen Keuangan (Finance Intelligence Unit/FUI). Dengan begitu, produk yang dihasilkan hanya bisa dibuka kepada aparat penegak hukum.

"Produk intelijen maka tidak boleh dibuka selain ke APH (aparat penegak hukum) yang akan follow up dengan giat penyelidikan. Tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi info intelijen tersebut karena belum tentu salah atau pidana maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana," katanya saat dihubungi, Selasa (17/12/2019).

PPATK menemukan transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino. Nilai valuta asing itu mencapai Rp50 milar.

Temuan ini diungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12/2019). Dia menuturkan, ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut