Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Kementerian Balikin Duit Anggaran Rp3,5 Triliun ke Kas Negara, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Sumbang Rp17,38 Triliun ke Negara Hasil Uang Pengganti Tindak Pidana selama 2 Tahun

Kamis, 14 April 2022 - 15:24:00 WIB
PPATK Sumbang Rp17,38 Triliun ke Negara Hasil Uang Pengganti Tindak Pidana selama 2 Tahun
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (foto: Azhfar/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menyumbangkan uang senilai Rp17,38 triliun ke negara dalam kurun waktu dua tahun atau tepatnya, 2018 sampai 2022. Sebanyak Rp17,38 triliun yang disumbangkan itu merupakan uang pengganti dari berbagai tindak pidana.

Tak hanya uang pengganti, PPATK juga mengaku telah menyetorkan uang Rp10,85 miliar ke negara dari pemanfaatan hasil pemeriksaan yaitu denda. PPATK berjanji akan terus meningkatkan kualitas hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

"Ke depan, PPATK akan semakin memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Kamis (14/4/2022).

Ivan menjelaskan, peningkatan kualitas hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang serta  pencegahan pendanaan terorisme penting dilakukan untuk meningkatkan juga penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hingga penyelamatan keuangan negara.

Lebih lanjut, kata Ivan, beberapa hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan berjalan hingga proses persidangan. Sehingga, koordinasi PPATK dengan penegak hukum terus dilakukan agar hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan penegakan hukum.

Langkah lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, ditekankan Ivan, PPATK menginisiasi percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

"Penetapan RUU ini untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana (tainted asset), tetapi sulit dibuktikan pada peradilan pidana," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut