Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Serukan Penguatan UMKM hingga Lawan Kejahatan Lintas Batas di KTT APEC
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Telisik Harta Kekayaan Hakim Kasasi dalam Kasus Vonis Ronald Tannur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:36:00 WIB
PPATK Telisik Harta Kekayaan Hakim Kasasi dalam Kasus Vonis Ronald Tannur
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut