Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp183,8 Triliun Sepanjang 2022

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:57:00 WIB
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp183,8 Triliun Sepanjang 2022
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Gambir Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan Rp183,8 triliun sepanjang 2022. Laporan yang diterima juga meningkat 12,1 persen. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan tahun 2021 terdapat 20.143.792 laporan dengan jumlah 67.768.966 transaksi. Sedangkan pada 2022 ada 25.053.582 laporan dengan jumlah 81.256.277 transaksi.

"Kami sudah berdiri sejak 20 tahun pada 2022 silam. Kami melaksanakan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang baik berupa analisis maupun pemeriksaan," ujar Ivan di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Gambir Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Untuk mendukung pelaksanaan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, selama periode Januari - November 2022 PPATK melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 permintaan informasi. Rincian 3.158 permintaan PJK Bank, 821 permintaan PPJK Non-Bank, serta 11 permintaan Regulator/Instansi lainnya.

Disamping itu, Ivan menyebutkan PPATK pada tingkat global telah berupaya aktif dalam melaksanakan pertukaran informasi intelijen keuangan.

Hal ini ditunjukan berdasarkan data statistik pertukaran informasi antar FIU di luar negeri, terdiri atas 23 laporan Spontaneous Outgoing, 15 laporan Spontaneous Incoming, 26 laporan Outgoing Request, dan 64 laporan Incoming Request. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut