Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Ungkap Aliran Dana Investasi Ilegal, Salah Satunya Aset Kripto

Selasa, 05 April 2022 - 13:20:00 WIB
PPATK Ungkap Aliran Dana Investasi Ilegal, Salah Satunya Aset Kripto
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran dana investasi ilegal. Salah satunya melalui aset kripto.

"Berdasarkan aliran uang tersebut cukup beragam yaitu disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menurut Ivan, sebagai lembaga sentral atau vocal point dalam mencegah dan memberantas transaksi keuangan ilegal di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain. PPATK juga memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

Sejauh ini, kata Ivan, PPATK telah menghentikan 275 transaksi yang diduga investasi ilegal senilai Rp502 miliar.

"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," ungkapnya.

Total laporan investasi ilegal kepada PPATK jumlahnya lebih Rp35 triliun. "Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp35 triliun yang terkait dengan kasus ilegal yang marak akhir-akhir ini," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut