Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Ungkap Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Online, Pemilik Dibayar Rp100.000

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:35:00 WIB
PPATK Ungkap Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Online, Pemilik Dibayar Rp100.000
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan praktik jual beli rekening untuk judi online. Pemilik rekening akan dibayar Rp100.000.

"Tapi memang ada juga praktik rekening yang inaktif tadi dijualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Dia lantas menjelaskan asal dari rekening inaktif tersebut. Menurutnya, ditemukan ratusan ribu rekening yang tidak lagi aktif dengan berbagai alasan.

"Kita juga mensuspek ada orang-orang pemilik rekening yang mungkin saja lupa, bahwa dia sudah ada rekening atau karena dia terlalu kaya, dia lupa bahwa dia punya rekening, atau kemudian karena satu dan lain hal, mohon maaf misalnya ada kasus satu keluarga kecelakaan, tidak ada, rekeningnya mengendap luar biasa banyak dan itu angkanya temuan kami sampai ratusan triliun itu rekening yang mengendap yang tidak bertuan," ujarnya.

Khusus terkait judi online, kata dia, para pengepul akan datang ke kampung-kampung. Mereka meminta para petani untuk membuka rekening.

"Mereka buka (rekening) dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan. Nah ribuan ini dijual, ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul untuk kemudian dia cuma ngasih Rp100.000 kepada para pemilik nama tadi," kata dia.

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Judi Online menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening. Rekening tersebut digunakan untuk transaksi judi online. 

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan PPATK akan melaporkan ribuan rekening yang diblokir ke Bareskrim Polri. 

"Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Menurut Menko Polhukam ini, penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut. Nantinya uang transaksi judi online akan diserahkan kepada negara. 

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut