PPDB DKI Jakarta Banyak Dikritik, Komnas Anak Minta Jalur Zonasi Dibatalkan
Selanjutnya, Komnas Anak menemukan PPDB DKI 2020 melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yentang PPDB. Pelanggaran yang ketiga adalah peraturan yang dibuat oleh Disdik DKI Jakarta terkait petunjuk teknis (juknis) yang dilanggar oleh pemerintah sendiri dalam hal pelaksanaannya.
"Bagaimana juknis yang dibuat oleh Disdik dilanggar, jadi bukan juknis yang salah, tapi pelaksanaan di lapangan yang salah," kata Danang.
Selain jalur zonasi yang bermasalah, empat jalur lainnya yakni afirmasi, inklusi dan prestasi akademis maupun non akademis dianggap tidak ada persoalan. Artinya tidak perlu dibatalkan.
Tapi untuk jalur prestasi yang menerapkan akreditasi juga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi para calon siswa.
"Kalau prestasi sebenarnya tidak adil kalau diukur dengan akreditasi, juara kelas nilainya paling bagus belum tentu masuk sekolah negeri karena akreditasi sekolahnya kurang bagus," kata Danang.
Menurut dia, akreditasi di pengaruhi oleh kelengkapan sarana prasarana yang sekolah. Komnas Anak telah berkirim surat kepada Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta audiensi dengan Presiden guna meminta tanggapannya menyelesaikan kekisruhan PPDB 2020 di DKI Jakarta.
"Solusi lain yang bisa kami sampaikan PPDB DKI diulang khusus zonasi, kalau yang lainnya tidak masalah," ujar Danang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq