PPKM Darurat, Mendagri Sebut Tak Gunakan Masker Terancam Sanksi Denda
Kamis, 01 Juli 2021 - 16:10:00 WIB
Dia menuturkan, kerumunan orang dalam jumlah besar bisa dikenakan Undang-Undang (UU) tentang wabah dan penyakit menular. Sanksinya, kata dia hukuman penjara melalui proses persidangan.
"Itu karantina kesehatan yang penyidikannya menggunakan mekanisme cara biasa. Artinya diproses hukum sesuai pasal pidana kemudian diserahkan kepada jaksa sampai ke pengadilan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi