Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Dicabut, Instruksi Mendagri : Masyarakat Tetap Pakai Masker, Vaksinasi hingga Cuci Tangan

Sabtu, 31 Desember 2022 - 08:10:00 WIB
PPKM Dicabut, Instruksi Mendagri : Masyarakat Tetap Pakai Masker, Vaksinasi hingga Cuci Tangan
Masyarakat diminta tetap memakai masker meski PPKM sudah dicabut. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Dalam aturan tersebut masyarakat tetap menggunakan masker yang benar. 

Masyarakat diminta tetap memakai masker di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat. Selain itu tetap memakai masker di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit termasuk dalam transportasi publik.

"(Tetap memakai masker) Masyarakat  yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan bersin dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi," tulis aturan Inmendagri tersebut dikutip Sabtu (31/12/2022).

Masyarakat juga diminta tetap mencuci tangan sabun atau hand sanitizer. Kemudian penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat memasuki fasilitas publik dan trasportasi umum tetap dilakukan. 

"Mengingatkan masyarakat  risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut