PPKM Dicabut, Instruksi Mendagri : Masyarakat Tetap Pakai Masker, Vaksinasi hingga Cuci Tangan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Dalam aturan tersebut masyarakat tetap menggunakan masker yang benar.
Masyarakat diminta tetap memakai masker di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat. Selain itu tetap memakai masker di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit termasuk dalam transportasi publik.
"(Tetap memakai masker) Masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan bersin dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi," tulis aturan Inmendagri tersebut dikutip Sabtu (31/12/2022).
Masyarakat juga diminta tetap mencuci tangan sabun atau hand sanitizer. Kemudian penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat memasuki fasilitas publik dan trasportasi umum tetap dilakukan.
"Mengingatkan masyarakat risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19," katanya.
Kemudian masyarakat juga diminta tetap vaksinasi dosis primer hingga lanjutan booster secara mandiri atau terpusat di tempat umum seperti kantor, pabrik, pasar, terminal, dan tempat ibadah.
Selain itu, masyarakay juga tetap melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala. Meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas yang rentan terkena Covid-19 seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas dan panti asuhan dan lain-lain," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depan.
Editor: Faieq Hidayat