Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Dicabut, Mendagri Instruksikan Pemda Hapus Sanksi Kerumunan

Jumat, 30 Desember 2022 - 17:50:00 WIB
PPKM Dicabut, Mendagri Instruksikan Pemda Hapus Sanksi Kerumunan
Mendagri Tito Karnavian meminta pemda menghapus sanksi kerumunan menindaklanjuti pencabutan PPKM. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mencabut peraturan daerah (perda) terkait pemberian sanksi saat kerumunan. Hal tersebut menindaklanjuti pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dia pun memastikan timbulnya kerumunan tidak akan berujung pada pemberian sanksi.

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika ada kerumunan. Dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen," tuturnya.

Dengan dicabutnya perda dan perkada, maka sanksi kerumunan tidak akan diberlakukan lagi 

"Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," kata Tito.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut