PPKM Dicabut, Mendagri Instruksikan Pemda Hapus Sanksi Kerumunan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mencabut peraturan daerah (perda) terkait pemberian sanksi saat kerumunan. Hal tersebut menindaklanjuti pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
"Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dia pun memastikan timbulnya kerumunan tidak akan berujung pada pemberian sanksi.
"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika ada kerumunan. Dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen," tuturnya.
Dengan dicabutnya perda dan perkada, maka sanksi kerumunan tidak akan diberlakukan lagi
"Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," kata Tito.
Tito menjelaskan dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari instruksi mendagri.
"Dahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh. Dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama