Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri PU Akui Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Menarik bagi Investor, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Jawa Bali Dilanjutkan, Pamekasan Satu-satunya Daerah Level 3

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:54:00 WIB
PPKM Jawa Bali Dilanjutkan, Pamekasan Satu-satunya Daerah Level 3
Pamekasan menjadi satu-satunya daerah di Jawa Bali yang berstatus PPKM Level 3. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Dimana hanya yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 25 persen atau satu meja 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Dimana hanya yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen  sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung. 

Di mana hanya yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup.

Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. 

Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut