Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini 3 Poin Penting

Minggu, 25 Juli 2021 - 20:01:00 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini 3 Poin Penting
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 (Foto: Biro Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, Jokowi membuat penyesuaian terkait aspek ekonomi dan mobilitas masyarakat. Berikut ini tiga poin terkait penyesuaian dalam PPKM Level 4:

1. Pasar tradisional boleh buka seperti biasa

Jokowi menyebut pasar rakyat yang menjual sembako boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. 

"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00," kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).

2. PKL boleh berjualan hingga pukul 20.00 WIB

Presiden Jokowi mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, loundri, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai jam 21.00.

"Teknisnya diatur (pemerintah) daerah," tuturnya.

3. Warung Makan boleh dine in tapi hanya 20 menit

Presiden Jokowi pun mengizinkan PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka untuk beroperasi. Pengunjung di restoran atau warung makan boleh makan di tempat (dine in).

"Dengan prokes sampai pukul 20.00, maksimum makan pengunjung 20 menit," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut