Kembali Diperpanjang, Ini Arti PPKM Level 1 hingga 4 yang Perlu Diketahui
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran yang ditayangkan lewat YouTube Istana Presiden, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melajukan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Presiden Jokowi beralasan perpanjangan PPKM Level 4 itu karena mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial. Jokowi juga meminta masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, PPKM menggunakan istilah level 1-4 adalah mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO). Penggunaan istilah level ini berdasarkan pada situasi wilayah. Berikut arti PPKM Level 1 hingga 4:
Level 1: Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 2: Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.