Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Diperpanjang, Ini Arti PPKM Level 1 hingga 4 yang Perlu Diketahui

Minggu, 25 Juli 2021 - 19:33:00 WIB
Kembali Diperpanjang, Ini Arti PPKM Level 1 hingga 4 yang Perlu Diketahui
Kondisi ruas jalan di Ibu Kota Jakarta lengang selama penerapan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. (Foto: MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran yang ditayangkan lewat YouTube Istana Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melajukan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Presiden Jokowi beralasan perpanjangan PPKM Level 4 itu karena mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial. Jokowi juga meminta masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, PPKM menggunakan istilah level 1-4 adalah mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO). Penggunaan istilah level ini berdasarkan pada situasi wilayah. Berikut arti PPKM Level 1 hingga 4:

Level 1: Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Level 2: Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut