PPKM Mikro Akan Diperpanjang, Pekerja Seni Bisa Gelar Kegiatan dengan Kapasitas Maksimal 25%
JAKARTA, iNews.id- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro rencananya kembali diperpanjang mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Ini merupakan perpanjangan yang ketiga kalinya.
Pemerintah juga berencana melonggarkan kegiatan sosial budaya. Namun, kapasitas maksimal hanya 25 persen.
“Pada prinsipnya (pelaksanaan PPKM mikro) masih sama. Ditambah pembatasan-pembatasan bidang sosial budaya hanya boleh paling banyak 25% dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).
Selama ini, kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja seni menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru. Meski begitu, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaannya kebijakan itu.
“Memberi kesempatan pekerja seni untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana kembali memperpanjang PPKM mikro. Daerah yang diwajibkan PPKM mikro juga perluas cakupannya.
Di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Editor: Ibnu Hariyanto