PPKM Mikro Diperketat, Gelar Hajatan Tak Boleh Makan di Tempat
Senin, 21 Juni 2021 - 12:28:00 WIB
Adapun untuk zona lainnya atau non-zona merah diizinkan, namun paling banyak hanya 25 persen dari kapasitas. Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan itu juga dibawa pulang,” tuturnya.
Editor: Zen Teguh