Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Banten, Cek Pusat dan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi hingga 22 Maret 2021

Jumat, 05 Maret 2021 - 13:41:00 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi hingga 22 Maret 2021
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

g.      Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar

h.      Gubernur Sumatera Utara

i.        Gubernur Kalimantan Timur

j.        Gubernur Sulawesi Selatan

“(Gubernur) mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Untuk Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dapat menetapkan dan/atau menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi diktum pertama.  

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut