Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, WFH 75 Persen dan Sekolah Wajib Daring

Senin, 05 Juli 2021 - 20:26:00 WIB
PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, WFH 75 Persen dan Sekolah Wajib Daring
PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang 6-20 Juli 2021. (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

3. Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang

4. Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara

5. Kalimantan Timur:
Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

6. Kalimantan Utara:
Bulungan

7. Kepulauan Riau:
Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna

8. Lampung:
Kota Bandar Lampung dan Kota Metro

9. Maluku:
Kota Ambon dan Kepulauan Aru

10. NTB:
Kota Mataram

11. NTT:
Lembata dan Nagekeo

12. Papua:
Boven Digoel dan Kota Jayapura

13. Papua Barat:
Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama

14. Riau:
Kota Pekanbaru

15. Sulawesi Tengah:
Kota Palu

16. Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari

17. Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon

18. Sumatera Barat:
Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok

19. Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

20. Sumatera Utara:
Kota Medan dan Kota Sibolga.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut