Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Dasco soal Budi Arie Mau Gabung Gerindra: Saya Belum Dengar
Advertisement . Scroll to see content

PPP: Deklarasi Prabowo Gugurkan Spekulasi Soal Capres Tunggal

Rabu, 11 April 2018 - 18:18:00 WIB
PPP: Deklarasi Prabowo Gugurkan Spekulasi Soal Capres Tunggal
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. (Foto: SINDONews/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Achmad Baidowi, memperkirakan tidak akan ada calon tunggal pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Perkiraannya tersebut diperkuat dengan deklarasi Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto, sebagai calon presiden (capres).

Sebelumnya, lima partai politik di parlemen sudah lebih dulu mendeklarasikan dukungannya kepada Joko Widodo (Jokowi) untuk menduduki kembali kursi RI 1 pada perhelatan demokrasi mendatang. Kelima parpol tersebut adalah Partai Golongan Karya (Golkar), PPP, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Kesiapan Prabowo maju sebagai capres sekaligus menghentikan spekulasi yang beredar selama ini. Kami menyambut positif karena hal ini sekaligus memastikan Pilpres 2019 tidak ada calon tunggal," kata Baidowi, Rabu (11/4/2018).

Dia menuturkan, tugas Prabowo selanjutnya adalah melengkapi syarat dukungan yaitu 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, agar bisa maju dalam Pilpres 2019. Persyaratan itu, menurut Baidowi, sesuai dengan ketentuan Pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada pasal itu disebutkan, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut