Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Muktamar, Mahkamah PPP Batalkan Muswilub di 4 Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

PPP Putuskan Pelaksanaan Muktamar IX Dipercepat setelah Pilkada 2020

Minggu, 15 Desember 2019 - 13:50:00 WIB
PPP Putuskan Pelaksanaan Muktamar IX Dipercepat setelah Pilkada 2020
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan keterangan pers mengenai pelaksanaan Muktamar IX di Jakarta, Minggu (15/12/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) V Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan jadwal pelaksanaan Muktamar IX dipercepat. Kapan waktunya akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ketua Organizing Committee Mukernas V Achmad Baidowi mengatakan, saat ini baru diputuskan pelaksanaan Muktamar IX setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Mukernas V memerintahkan DPP untuk menyelenggarakan Muktamar IX PPP dipercepat pelaksanaannya setelah Pilkada 2020," ujar Baidowi dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Menurutnya, pertimbangan memilih pelaksanaan Muktamar IX setelah Pilkada serentak 2020 karena PPP tidak ingin konsolidasi internal menghadapi pilkada terganggu.

"Khususnya di tingkat daerah maupun provinsi yang sedang pilkada. Kita sudah solid dalam beberapa tahun terakhir ini tidak terganggu agenda-agenda politik supaya setelah pilkada tidak ada urusan lain, hanya Muktamar," ucapnya.

Dia menuturkan, sebelum menetapkan waktu pelaksanaan Muktamar IX perlu mendengarkan dulu masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

"Waktu dan tempat pelaksanaannya diserahkan kepada DPP PPP dengan mempertimbangkan usulan DPW-DPW yang disampaikan dalam pemandangan umum," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut