Jelang Muktamar, Mahkamah PPP Batalkan Muswilub di 4 Wilayah
JAKARTA, iNews.id - Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanas menjelang pelaksanaan Muktamar ke-10 yang dijadwalkan pada September 2025. Ketegangan ini muncul setelah Plt Ketua Umum PPP Mardiono, menggelar Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat wilayah, yakni Kepulauan Riau, Bali, Riau dan Kalimantan Selatan.
Langkah itu menuai penolakan keras dari jajaran Majelis Tinggi PPP, yang menyebut Muswilub tersebut inkonstitusional dan tidak sesuai dengan AD/ART partai.
“Jadi di sana ada banyak inkonstitusional yang dilakukan oleh Plt (Ketum) Mardiono, kemudian sudah menumpuk banyak masalah yang inkonstitusional dan un-organisatoris,” ujar Sekretaris Majelis Syariah Kiai Fadlolan Musyaffa usai pertemuan di rumah Ketua Majelis Kehormatan Zarkasih Nur, Jumat (11/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, hadir jajaran majelis partai mulai dari Majelis Syariah, Majelis Pakar, Majelis Pertimbangan hingga Majelis Kehormatan. Mereka sepakat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan pendapat hukum dan membatalkan hasil Muswilub yang digelar Mardiono.
“Maka Mahkamah Partai setelah mendengar laporan dan pandangan dari majelis-majelis, kita ajukan pendapat hukum dan alhamdulillah hari ini pandangan hukum ada lima hal yaitu tentang muswilub itu tadi (dibatalkan),” kata Fadlolan.
Kritik tajam juga diarahkan pada tata kelola Muswilub yang dianggap tidak prosedural. Salah satunya tidak adanya tanda tangan Sekjen PPP dalam surat-surat keputusan terkait Muswilub.
“Yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non-organisatoris, bahkan tandatangan sekjen saja ditinggalkan. Ini kan muswilub tapi sekjen tidak dikasih tahu,” ucapnya.