Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mardiono Ungkap Ada Orang Baik Fasilitasi Rekonsiliasi dengan Agus Suparmanto, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

PPP Siap Beri Bantuan Hukum Habil Marati

Rabu, 12 Juni 2019 - 16:02:00 WIB
PPP Siap Beri Bantuan Hukum Habil Marati
Politikus senior PPP, Habil Marati. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada kader seniornya, Habil Marati (HM). Habil belum lama ini ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.

Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan, sampai saat ini partainya masih menganut asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menyeret Habil. Oleh karena itu, partai berlambang Kakbah bersedia memberikan bantuan hukum jika Habil atau pihak keluarga yang bersangkutan memintanya kepada PPP.

“Kalau misalnya yang bersangkutan itu atau keluarganya meminta bantuan kepada DPP PPP, tentu kami punya kewajiban untuk memberikan, ya bantuan hukum itu,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/6/2018).

Menurut dia, bantuan hukum tersebut berlaku kepada setiap kader partai yang tengah terseret kasus hukum. Seperti kejadian yang dialami oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) beberapa waktu lalu, di mana PPP juga memberikan bantuan hukum.

“Samalah misalnya dalam katakanlah kasus pak Romy, itu kami kan juga memfasilitasi beliau meskipun ini bukan bantuan hukum dari DPP. Tapi, katakanlah, mencarikan tim pengacara yang baik untuk bisa mendampingi Pak Romy,” ujarnya.

Kendati demikian, Arsul memastikan kesediaan bantuan hukum yang diberikan PPP bukan berarti bermaksud untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan. “Bantuan hukum itu tanpa tentu menghalangi ya proses-proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penegak hukum,” ucap anggota Komisi III DPR itu.

Polisi menetapkan tersangka baru terkait demonstrasi berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Tersangka berinisial HM (Habil Marati) diduga berperan sebagai penyandang dana dalam aksi tersebut.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, HM memberikan uang Rp60 juta kepada tersangka HK alias Iwan untuk aksi demonstrasi 21-22 Mei 2019. HM juga memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada tersangka KZ (Kivlan Zen) sebagai dana operasional pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

“HM memberikan uang Rp60 juta. Rp10 juta untuk operasional dan Rp50 juta untuk unjuk rasa. Uang tersebut langsung diterima HK alias I. HM juga memberikan dana operasional 15 ribu dolar Singapura kepada KZ,” ujar Ade dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut