Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang, Rangkul Istri Tercinta
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Ampuni Hasto dan Tom Lembong, Pitra Romadoni: Semoga Bukan Politis

Jumat, 01 Agustus 2025 - 22:52:00 WIB
Prabowo Ampuni Hasto dan Tom Lembong, Pitra Romadoni: Semoga Bukan Politis
Tom Lembong mendapatkan abolisi, Hasto Kristiyanto mendapat amnesti (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Advokat yang juga Presiden Praktisi Hukum Dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution merespons pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Pitra mengaku menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Pitra berharap keputusan Prabowo itu tidak membuat penegak hukum kehilangan semangat menindak pelanggaran hukum, terutama kasus korupsi.

"Petisi Ahli berharap semoga keputusan Presiden tersebut tidak membuat aparat penegak hukum pantang surut untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi terhadap siapa pun yang merugikan negara dan masyarakat indonesia," kata Pitra dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Menurut dia, semangat pemberantasan korupsi harus selalu dijunjung tinggi dengan mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu. Pasalnya, esensi dari hukum adalah kepastian hukum yang merupakan kewenangan lembaga yudikatif.

"Sehingga penegakan hukum harus sama di hadapan hukum baik ia masyarakat biasa, pejabat, politisi maupun konglomerat semua sama di mata hukum tanpa tebang pilih," ujarnya.

Dengan adanya keputusan amnesti dan abolisi ini, Petisi Ahli mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Polri dan Mahkamah Agung serta aparat penegak hukum lainnya agar lebih selektif lagi dalam melakukan penindakan hukum.

"Petisi Ahli berharap keputusan pemberian abolisi dan amnesti tersebut semoga bukan keputusan politis, karena apabila penegakan hukum yang merupakan domain yudikatif dicampuri oleh lembaga lainnya maka kehancuran penegakan hukum yang akan timbul ke depannya, sehingga hukum sebagai panglima hanyalah simbolis semata," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Kamis (31/7/2025).

Kini, Hasto dan Tom sama-sama telah keluar dari sel tahanan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut