Prabowo Ingatkan Aparat Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil, Ini Respons Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi rakyat kecil. Penegasan itu dianggap sebagai pengingat agar jajaran Kejaksaan senantiasa berhati-hati.
"Kemarin dalam sambutan itu, saat penyaksian serah terima uang pengganti kerugian negara, beliau (Presiden Prabowo) menyatakan seperti itu dan memang ini bagi kita supaya berhati-hati kejaksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Dia menegaskan, pihaknya kerap mementingkan restorative justice dalam menangani tindak pidana kecil. Hal itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kalau tidak salah ada yang dahulu pernah mendengar, mungkin nenek-nenek mencuri kayu atau seperti apa dipidana, berangkat dari situ, sebelum Pak Jaksa Agung, semenjak Pak Jaksa Agung ini sudah menerapkan yang namanya restorative justice," tuturnya.
Dia menilai, restorative justice dikedepankan agar suatu kasus dapat diselesaikan sebelum naik ke persidangan.
"Itulah salah satu langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan, dan Pak Jaksa Agung sendiri juga menekankan, ada perjanjian untuk restorative justice ini, dan cukup banyak perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, bahkan dapat penghargaan dari dunia Internasional," jelasnya.