Prabowo Izinkan RS Asing Buka Cabang di Indonesia, Nasib Rumah Sakit Nasional Terancam?
Risiko dampak negatif lainnya adalah dominasi pasar oleh modal asing. Ini memungkinkan RS asing bisa saja hanya membuka cabang di daerah perkotaan dan mengincar segmentasi kalangan atas. "Ini berbahaya dan merugikan, karena tidak menyentuh akar persoalan pelayanan publik," ujar dr Dicky.
"Hal ini juga bisa dikhawatirkan menggeser peran RS swasta nasional kecil atau menengah yang tidak bisa bersaing dari sisi modal dan teknologi," tambahnya.
Dampak negatif lain adalah ketimpangan SDM kesehatan. Risiko terjadinya migrasi tenaga medis dari yang nasional ke asing ini berpotensi melemahkan RS lokal dan RS pemerintah. Ini bisa terjadi, kata dr Dicky, kalau RS asing membawa semua SDM mereka, maka dampaknya mengurangi peluang nakes Indonesia.
Lalu, risiko lainnya adalah tantangan regulasi dan pengawasan. Maksudnya, harus ada sistem perizinan, akreditasi, pengawasan mutu, dan etik. Jika tidak diperkuat hal-hal tersebut terlebih dulu, RS asing ini akan tunduk pada aturannya masing-masing.
"Ini bahaya, maka, pemerintah Indonesia harus perkuat dulu peraturan nasionalnya, termasuk wajb akreditasi," kata dr Dicky.
Dan risiko negatif bisa terjadi jika tidak ada aturan yang mengatur. Jadi, harus diatur dalam Perpres, PP, atau revisi UU sehingga tidak melanggar prinsip kedaulatan kesehatan nasional.
"Ada UU Nomor 17 Tahun 2023 dan tentang penanaman modal UU 25 Tahun 2007 juga harus ada batasan kepemilikan, harus ada sharing, ketentuan lokasi operasional, kewajiban transfer teknologi, dan penguatan komitmen sistem kesehata nasional," ujar dr Dicky.
Dia menambahkan, "Jadi, gak bisa dia (RS asing) gak tunduk dalam skema sistem pembangunan kesehatan nasional, termasuk pemerintah harus meyiapkan kerangka regulasi dan standarisasi termasuk mekanisme pengaduan masyarakat, audit mutu layanan, dan integrasi dengan sistem JKN."
Editor: Muhammad Sukardi