Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Kamis, 18 September 2025 - 21:56:00 WIB
Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon 50 persen Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi industri padat karya hingga Januari 2026. (Foto: Sekretaris Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon 50 persen Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh di industri padat karya hingga Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

"Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026," tulis beleid pada pasal 10A dikutip, Kamis (18/9/2025).

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan, perusahaan industri padat karya tertentu tetap wajib melunasi iuran JKK paling lambat 30 Juni 2026. Jika pembayaran melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian.

Lalu, ketentuan keterlambatan pembayaran luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ketentuan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut