Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Kamis, 18 September 2025 - 21:56:00 WIB
Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon 50 persen Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi industri padat karya hingga Januari 2026. (Foto: Sekretaris Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

Industri Makanan dan Minuman: Pabrik yang memproduksi makanan olahan, minuman, atau produk sejenis, yang sering kali membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, juga mendapatkan diskon ini.

Industri Furnitur: Pembuatan berbagai jenis furnitur, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, merupakan sektor padat karya yang memenuhi syarat.

Industri Mainan: Pabrik mainan yang memproduksi barang-barang untuk anak-anak juga termasuk dalam daftar sektor yang mendapatkan diskon.

Sementara, keringanan luran JKK diberikan sebesar 50 persen, sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:

a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 0,24 persen (nol koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,120 persen (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan;

b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 0,54 persen (nol koma lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,270 persen (nol koma dua tujuh nol persen) dari Upah sebulan;

c. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 0,89 persen (nol koma delapan sembilan persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,445 persen (nol koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;

d. tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,27 persen (satu koma dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,635 persen (nol koma enam tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan

e. tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74 persen (satu koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870 persen (nol koma delapan tujuh nol persen) dari Upah sebulan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut