Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensesneg Ungkap Nasib Kartika Wirjoatmodjo usai Tak Jabat Wamen BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Resmi Teken UU 16/2025 Atur Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:03:00 WIB
Prabowo Resmi Teken UU 16/2025 Atur Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lewat aturan ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Lampiran yang dilihat iNews.id dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg, Rabu (15/10/2025), UU ini ditandatangani Prabowo di Jakarta pada 6 Oktober 2025. Regulasi ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

UU menjelaskan dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara.

Dalam Pasal 1 ayat (21) disebutkan BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. 

"Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN," tulis beleid itu.

Lembaga ini dibentuk oleh Prabowo dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus regulator yang menetapkan arah kebijakan, peta jalan, dan indikator kinerja utama BUMN. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut