Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensesneg Ungkap Nasib Kartika Wirjoatmodjo usai Tak Jabat Wamen BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Resmi Teken UU 16/2025 Atur Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:03:00 WIB
Prabowo Resmi Teken UU 16/2025 Atur Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Kepala BP BUMN juga dapat membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, serta mengusulkan privatisasi sesuai kebijakan pemerintah.

UU ini juga membentuk lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sementara Pasal 3E mengungkapkan dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Prabowo melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan undang-undang ini.

"Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, kepala BP BUMN menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden," tulis Pasal 3E Ayat (5).

Lembaga ini berperan mengelola investasi, dividen, dan aset BUMN, termasuk menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, serta memberikan pinjaman antarlembaga BUMN. Modal awal BPI Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain yang sah. 

BPI Danantara juga dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menyetorkan sebagian keuntungannya ke kas negara setelah pencadangan risiko.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut