JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno memastikan akan menggugat hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pangkalnya, BPN menilai terdapat banyak kecurangan di beberapa daerah.
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi keputusan pesaingnya itu.
Dugaan Pengambilan Paksa Organ di China Jadi Sorotan, G7 Diminta Bertindak
"Saya kira, saya sangat menghargai, saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo dan Pak Sandi ke MK," kata Jokowi, dalam pidato kemenangannya, di Kampung Deret, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Menurut dia, menggugat ke MK merupakan bentuk atau cara menempuh jalur konstitusional terkait hasil Pemilu 2019.
MK Siap Proses Pengajuan Sengketa Pemilu 2019, Ini 11 Tahapan Penanganannya
"Itu memang sebuah proses (yang) sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki. Saya sangat mengapresiasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan gugatan hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kapan gugatan akan diajukan dia belum mengungkapkan.
Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Ma’ruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50%
"Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat (BPN) hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," ujar Sufmi di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Menurut dia, ada sejumlah hal krusial yang menyebabkan perlu mengajukan gugatan ke MK. Apa saja yang krusial itu dia juga tidak menyebutkan detail.
"Kita melihat ada pertimbangan kemudian hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK," ucapnya.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku