Prabowo-Sandi Tak Hadir Sidang, BW: Hatinya Dalam Ruangan Ini
BW meminta publik melihat proses persidangan. Termasuk terkait dengan penambahan permohonan gugatan.
"Kita lihat nanti di persidangan," ucapnya.
BW menjelaskan, hakim MK tidak pernah menyatakan perbaikan/penambahan dalil gugatan tidak diperkenankan diajukan melewati batas waktu. Hal itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Hakim MK enggak bilang begitu kok. Kita lihat saja nanti Hakim MK," katanya.
BW juga menanggapi tudingan dirinya melanggar etika advokat karena masih menjabat sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Dia meminta pihak yang menudingnya tidak bertindak layaknya seorang gubernur.
"Siapa bilang (harus nonaktif). Tanya gubernurnya, jangan bertindak layaknya gubernur," ujarnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini, pihak pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi tengah membacakan pokok-pokok permohonan atas gugatan terkait PHPU Pilpres 2019.
Pembacaan permohonan itu dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan secara bergantian dengan anggota tim kuasa hukum lainnya seperti Denny Indrayana.
Editor: Djibril Muhammad