Prabowo Tak Main-Main soal Karhutla, Korporasi Sengaja Bakar Hutan Ditindak Tegas!
Prasetyo mengatakan pemerintah akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik individu maupun korporasi. Sanksi terhadap perusahaan bahkan dapat berupa pencabutan izin.
"Bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Prasetyo di Palangkaraya, Sabtu (22/8/2026).
Dia menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran.
"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian