Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Buka Lahan dengan Membakar
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memperketat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
Melalui Inpres tersebut, seluruh kementerian dan lembaga, gubernur, hingga bupati dan wali kota diminta menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga diperintahkan menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas terhadap setiap orang, korporasi, pemegang hak, maupun pejabat publik yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan tersebut sekaligus mempersempit ruang pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar atas dasar kearifan lokal yang sebelumnya diatur dalam sejumlah peraturan daerah (perda).
Sebagaimana dikutip dari salinan Inpres, Rabu (9/9/2026), pengecualian tersebut hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan kumulatif terpenuhi.
Salah satu syaratnya, pembukaan lahan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga. Masyarakat juga diwajibkan membuat dan memelihara sekat bakar secara ketat.
Pembakaran lahan juga dilarang dilakukan di ekosistem gambut maupun zona penyangga dengan radius 500 meter.
Inpres tersebut menegaskan pengecualian pembakaran lahan untuk kepentingan kearifan lokal tidak dapat digunakan bagi kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin atau hak konsesi. Pembukaan lahan dengan cara tersebut juga baru dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah.
Pengecualian turut dibatasi berdasarkan kondisi kebencanaan. Praktik pembakaran lahan hanya dapat dilakukan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah.
Pengetatan aturan tersebut dilakukan setelah sejumlah daerah memiliki regulasi yang memberikan ruang bagi masyarakat membuka lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.
Salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Aturan tersebut mengatur pembakaran lahan hingga dua hektare per kepala keluarga dengan sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban membuat sekat bakar.
Sementara itu, di Kalimantan Timur, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur sebagai aturan turunan Perda Nomor 9 yang membatasi pengecualian pembakaran untuk kepentingan ketahanan pangan masyarakat adat.
Prabowo sebelumnya juga sempat meminta salah satu gubernur mencabut perda yang memperbolehkan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan setelah karhutla meluas di sejumlah wilayah.
Ketegasan pemerintah kemudian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026), Sigit menyatakan pengecualian pembakaran lahan berbasis kearifan lokal untuk sementara ditiadakan karena Indonesia tengah menghadapi kemarau panjang dan fenomena El Nino.
"Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan," kata Sigit.
Sigit menjelaskan, dalam kondisi normal, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap memiliki sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban melapor kepada kepala desa dan menyiapkan sekat bakar.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku selama kondisi kemarau ekstrem masih berlangsung. Pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, maupun administratif.
Dalam rapat terbatas virtual bersama Prabowo pada Senin (7/9/2026), Sigit juga melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla.
"Mohon izin, Bapak, ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai," ujar Sigit.
Selain perorangan, kepolisian juga tengah memproses delapan perusahaan terkait kasus karhutla.
Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien mengapresiasi penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Namun, dia mengingatkan keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan.
"Penanganan karhutla harus dilakukan secara tepat dan menyeluruh dengan mengedepankan kerja sama melibatkan semua pihak, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat," kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah mempersempit ruang pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya di tengah kondisi kemarau panjang dan ancaman El Nino yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
Editor: Rizky Agustian