Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Aturan ini mengatur struktur organisasi hingga penguatan fungsi penanggulangan terorisme.
Salinan Perpres yang dilihat Senin (4/5/2026) ini ditetapkan Prabowo pada 9 Februari 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dalam pasal 7 dalam Bab III soal organisasi, dijelaskan bahwa BNPT terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Kemudian, Pasal 14 dijelaskan, bahwa Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos
Selanjutnya, Pasal 15 menjelaskan terkait fungsi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi yaitu untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.