Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Senin, 04 Mei 2026 - 11:26:00 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan perpres tentang BNPT yang mengatur struktur dan fungsinya. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Aturan ini mengatur struktur organisasi hingga penguatan fungsi penanggulangan terorisme.  

Salinan Perpres yang dilihat Senin (4/5/2026) ini ditetapkan Prabowo pada 9 Februari 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Dalam pasal 7 dalam Bab III soal organisasi, dijelaskan bahwa BNPT terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Kemudian, Pasal 14 dijelaskan, bahwa Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Selanjutnya, Pasal 15 menjelaskan terkait fungsi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi yaitu untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut