Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Teken Perpres 10/2026, RI Buka KJRI di Chengdu
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Senin, 04 Mei 2026 - 11:26:00 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan perpres tentang BNPT yang mengatur struktur dan fungsinya. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

"Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi," demikian bunyi Pasal 15 poin b.

Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi juga bertugas untuk menyusun teknis standardisasi kebijakan penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi, serta koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional.

"Koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional," lanjutan bunyi Pasal 15 poin e.

Deputi tersebut juga bertugas untuk merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan, dan juga melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi.

"Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala," demikian poin h dan i Pasal 15.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut