Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme
"Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi," demikian bunyi Pasal 15 poin b.
Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Perkuat Upaya Penanganan Terorisme
Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi juga bertugas untuk menyusun teknis standardisasi kebijakan penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi, serta koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional.
"Koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional," lanjutan bunyi Pasal 15 poin e.
Deputi tersebut juga bertugas untuk merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan, dan juga melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi.
"Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala," demikian poin h dan i Pasal 15.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin