Prada Indra Tewas di Tangan Senior, TNI AU: Motifnya Pembinaan
"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan.
Indan mengatakan keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat. Mereka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan meninggal, dan Pasal 131 KUHPM ayat 3 tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama