Prajurit Dikerahkan Jaga Kantor Kejaksaan, Ini Penjelasan TNI AD
JAKARTA, iNews.id - TNI Angkatan Darat buka suara terkait adanya Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai pengerahan prajurit untuk mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. TNI AD menyatakan, pengamanan ini merupakan kerja sama TNI dengan Kejaksaan.
"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Wahyu menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI untuk Kejaksaan ini bukan hal yang baru. Sebab, dalam institusi Kejaksaan juga ada satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," ujar dia.
Dalam Surat Telegram Panglima yang beredar, disebutkan akan ada 1 peleton (30-50 prajurit) yang akan dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejati. Sementara untuk kantor Kejari ditempatkan 1 regu (8-13 prajurit).
Wahyu memaparkan, jumlah personel ini hanya merupakan gambaran secara normatif. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan kondisi di Kejaksaan.
"Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan," ujarnya.
Dia memastikan, TNI AD akan bertugas secara profesional dan menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman setiap kegiatan.