Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI bakal Kirim Brigade Komposit ke Gaza, Dipimpin Jenderal Bintang 3
Advertisement . Scroll to see content

Prajurit Tetap Dilarang Berbisnis di UU TNI, Puan: Jangan Berburuk Sangka

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:18:00 WIB
Prajurit Tetap Dilarang Berbisnis di UU TNI, Puan: Jangan Berburuk Sangka
Ketua DPR Puan Maharani (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, di UU versi terbaru ini prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Oleh karena itu, Puan meminta agar masyarakat tak beranggapan buruk terhadap pengesahan UU TNI ini. Apalagi saat ini adalah momen bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan.

"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut